Rabu, 03 Desember 2008

Daerah Akan Digugat Jika Tak Angkat Guru


Selasa, 25 November 2008 | 16:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengancam akan mengugat kepala daerah melalui pengadilan tata usaha negara jika tidak segera mengangkat guru bantu. ”Departemen Pendidikan serius mempertimbangkan menggugat kepala daerah,” kata dia saat ditemui usai Rapat Kerja dengan Panitia Ad Hoc III di Jakarta hari ini.

Menteri memperkirakan lebih dari setengah kabupaten/kota di Indonesia yang belum selesai mengangkat guru bantu. Namun, Departemen Pendidikan Nasional masih akan memastikan jumlahnya dengan mengkaji ulang. Meski begitu, Menteri mengaku tidak menetapkan batas akhir pengangkatan guru bantu di daerah sebelum gugatan dilayangkan.

”Tidak ada batasan, sekarang saya ancam dulu, tapi kalau sudah gemes pasti akan saya laporkan segera.” Menteri berharap daerah tidak menunda dan segera mengangkat guru bantu yang gajinya telah masuk ke Dana Alokasi Umum.

Sebanyak 50.536 guru bantu belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baedhowi menyatakan pemerintah sebelumnya telah mengangkat 261.741 guru bantu. Berikutnya pengangkatan dilakukan bertahap pada 2005 sebanyak 56.228 guru, 44.032 guru pada 2006, 56.358 guru pada 2007 dan 54.587 guru diangkat pada 2008. Total ada 211.205 guru yang telah diangkat menjadi pegawai negeri sipil.

Kini, sekitar 50 ribuan guru masih belum diangkat. Menurut Menteri, 28.505 guru di antaranya telah diproses berkasnya, 20.864 guru belum diproses berkasnya, 10.862 berkas guru sudah masuk ke pusat data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan sisanya, 9.822 berkas guru belum masuk ke data pusat BKN. Sebanyak 1347 guru tidak memenuhi syarat usia untuk diangkat lantaran telah melampaui batas usia.

Seharusnya, kata Menteri, menurut Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil semua guru bantu telah selesai diangkat sebelum 2009. Sayang, hal ini tidak terealisasi. Padahal, formasi pengangkatan telah ditutup oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

Sumber : Reh Atemalem Susanti

Tidak ada komentar: